Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar mengatakan, pihaknya menerima berkas pada Kamis (15/7). Sedangkan penahanannya dilakukan tetap di Mapolrestabes Surabaya selama 20 hari ke depan.
"Benar, kemarin sudah kami terima bekas tahap 2 beserta penyerahan barang bukti dan tersangka untuk ditahan," kata Farriman kepada detikcom, Jumat (16/7/2021).
"Tersangka F ini juga dilakukan penahanan JPU (jaksa penuntut umum) selama 20 hari di rutan Polrestabes. Karena selama pandemi ini rutan memang tidak menerima tahanan," imbuhnya.
Menurut Farriman, usai penyerahan ini, kemudian akan dilakukan tahap limpah dan akan segera memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Yang menentukan jadwal sidang kasus majikan setrika ART yakni hakim.
"Setelah ini kemudian limpah. Dan nanti yang menentukan sidangnya hakim dari Persidangan Negeri," tutur Farriman.
Farriman menambahkan, selain telah menerima berkas tahap 2, pihaknya juga menerima surat dari pengacara tersangka mengenai kondisi kejiwaan. Namun pihak Kejari mengaku belum memvalidasi surat tersebut.
"Memang ada surat yang ditujukan ke kami, intinya dari pengacara dari tersangka terkait kejiwaannya. Tapi kan kami belum validasi," terang Farriman.
"Tapi yang jelas penyidik sudah melakukan pemeriksaan kejiwaannya di RS Bhayangkara dan sudah keluar hasilnya. Dan itu nanti akan ditunjukkan di persidangan nanti," tambahnya.
Sebelumnya, seorang asisten rumah tangga (ART) di Surabaya, EAS (45) menjadi korban penyiksaan F yang tak lain majikannya. EAS mengaku pernah disetrika hingga disuruh makan kotoran kucing. Tak hanya itu, EAS menyebut dirinya dimasukkan ke Liponsos Keputih oleh majikannya, dengan laporan gangguan kejiwaan.
Simak juga video 'Viral TKW Asal Polman Curhat Disiksa Majikan di Bahrain':
(sun/bdh)