Sekda Tegur Pemakai Kendaraan Pelat Merah di Ponorogo yang Tunggak Pajak

Sekda Tegur Pemakai Kendaraan Pelat Merah di Ponorogo yang Tunggak Pajak

Charoline Pebrianti - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 14:47 WIB
kendaraan pelat merah di ponorogo
Ilustrasi kendaraan pelat merah (Foto: Charoline Pebrianti)
Ponorogo - 868 kendaraan dinas di Ponorogo menunggak pajak. Kendaraan tersebut meliputi kendaraan roda dua dan roda empat yang dipergunakan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sekda Ponorogo Agus Pramono mengatakan pihaknya bakal menyelesaikan permasalahan tunggakan pajak ini secara bertahap.

"Harus tertib. Saya akan menginventarisir dinas mana dan siapa yang memakai," tutur Agus kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Agus menambahkan pihaknya bakal menegur si pemakai kendaraan agar tertib. Pun juga SKPD yang menangani kendaraan harus tertib dalam membayar pajak yang sudah dianggarkan di masing-masing SKPD.

"Ini kan sudah tahunan, artinya harus dianggarkan. Saya harus mitati (menyeleksi) yang prinsip," tandas Agus.

Sebelumnya, data di Samsat Polres Ponorogo tercatat, total ada 868 kendaraan pelat merah yang menunggak pajak. Terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat. Tapi didominasi oleh kendaraan roda dua.

Disinggung soal itu, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menegaskan pajak kendaraan jadi tanggungjawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.