"Pada prinsipnya kita ikut dengan aturan pusat, dan tetap sama ya, meski PPKM Nataru tidak jadi, tapi ASN tetap tidak boleh cuti," kata Kepala BKD Pemprov Jatim Indah Wahyuni di Surabaya, Rabu (15/12/2021).
Ia yang akrab disapa Yuyun mengungkapkan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 800/7840/204.3/2021, Tentang Larangan Berpergian dan Mengajukan Cuti Pada Hari Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
"Dalam rangka bersama-sama menekan penyebaran COVID-19 ya, SE itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022," imbuhnya.
Yuyun menyebut, hanya ada dua pengecualian yakni jika ASN tersebut sakit atau hendak melahirkan, maka diperbolehkan cuti. Termasuk ASN yang sedang bertugas ke luar kota/provinsi.
"Untuk ASN yang tugas ke luar kota harus dibekali oleh surat izin dari atasannya di instansi. Kalau tidak ada izin ya gak bisa. Tapi kalau perjalanan aglomerasi, misal ASN ini rumahnya di Sidoarjo, kantornya di Surabaya, ya gapapa," terangnya.
Yuyun menambahkan, ASN juga dilarang melakukan pesta kembang api untuk menyambut Tahun Baru 2022. "Kalau ada yang masih nekat, tentu ada sanksinya nanti. Mulai ringan sampai berat," pungkasnya. (sun/bdh)