Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, pelimpahan tersangka SM (34) warga Kecamatan Pule, Trenggalek beserta barang bukti dilakukan pada hari ini. Seluruh berkas penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek dinyatakan lengkap atau P21.
"Betul, tersangka yang merupakan tenaga pendidik itu kami limpahkan ke kejaksaan. Oleh jaksa dilakukan penahanan lanjutan," kata Arief, Senin (13/12/2021).
Menurutnya, hingga penyidikan terakhir, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan oleh tersangka SM mencapai 34 orang. Namun dari jumlah tersebut hanya empat orang yang melapor ke polisi.
"Total yang lapor empat orang, yang lain enggan untuk lapor. Nah, dari proses pemeriksaan, dari empat orang itu kami peroleh data jika korban SM berjumlah 34 orang," imbuhnya.
Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Basuki mengatakan, dengan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut, maka tanggung jawab penanganan perkara yang menjerat SM, kini berada di tangan kejaksaan.
"Kini jadi tahanan jaksa penuntut umum, ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek untuk persidangan," kata Basuki.
Untuk sementara, tersangka SM dititipkan di tahanan Polres Trenggalek hingga proses persidangan berlangsung.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan seorang ustaz, SM (34) warga Kecamatan Pule, Trenggalek, karena telah mencabuli 34 santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pule.
Kasus cabul pendidik tersebut terbongkar setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanggil korban di tempat yang sepi, saat itu korban dicabuli pelaku. (sun/bdh)