Namun apa yang dilakukan AW menjadi musibah baginya. Polisi mengendus dan akhirnya menangkapnya. Dari rumah AW, polisi menemukan sabu seberat 11,25 gram dan sebuah timbangan digital.
Kepada polisi, AW mengaku tidak kesulitan mencari pembeli karena merekalah yang justru menelrponnya untuk mendapatkan barang haram itu.
"Saya gak pernah nawar-nawarin. Mereka yang mau beli telpon saya lalu janjian dimana ambil sabunya," jawab AW saat ditampilkan dalam rilis di Mapolresta Blitar, Senin (13/12/2021).
Dalam rilis kali ini, selain AW ada empat tersangka lain pengedar sabu. Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan mereka adalah pemain baru dalam bisnis hitam ini. Keempat pengedar sabu itu terdiri dari BG (22) warga Udanawu, ADP (25) warga Nglegok, IW (31) warga Sanankulon, dan NF (48) warga Kanigoro.
"Kelima tersangka ini pengedar narkoba ini merupakan hasil ungkap lima kasus selama bulan Nopember sampai Desember ini. Dengan barang bukti yang kami sita berupa sabu dengan berat total 24,28 gram," papar Yudhi.
Dari pengungkapan kasus ini, lanjut Yudhy, polisi telah menghindarkan sebanyak 300 warga Blitar yang akan mengkonsumsi narkoba. "Jika diungkan, barang haram ini senilai kurang lebih Rp 40 juta. Dan menyelamatkan 300 warga Blitar yang akan mengkonsumsi narkoba," tandasnya.
Kelima tersangka pengedar sabu ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (iwd/iwd)