Kisah Mantan Anggota Dewan di Pasuruan yang Diceraikan Gegara Mi Instan

Round-Up

Kisah Mantan Anggota Dewan di Pasuruan yang Diceraikan Gegara Mi Instan

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 13 Des 2021 11:16 WIB
Mantan anggota DPRD Kota Pasuruan digugat cerai istrinya karena masalah makanan. Sang istri menggugat cerai setelah suaminya marah karena ia menolak memasakkan mi instan dan kopi.
NW tunjukkan risalah putusan cerai (Foto: Muhajir Arifin/detikcom)
"Selasa (14/12) besok saya daftarkan banding," kata NW.

Ada sejumlah alasan banding. Oertama, ia menyesalkan risalah putusan cerai yang mana banyak fakta persidangan yang tak dituliskan. Kedua, materi gugatan istrinya dianggap sepele, yakni pertengkaran yang dimulai dari penolakan memasakkan mi instan dan kopi.

"Masalahnya sepele. Seharusnya PA bisa mendamaikan. Nggak ada gugatan soal nafkah, gono-gini, hak asuh. Saya ini nggak zina, nggak minum, nggak KDRT, itu dinafikan semua oleh PA. Padahal itu bisa menggugurkan gugatan," jelasnya.

"Saya merasa nggak mendapat keadilan di PA. Maka saya akan banding," terangnya.

Dengan banding, ia berharap rumah tangganya bisa diselamatkan. "Pertimbangan utamanya adalah anak-anak. Ini yang jadi korban anak-anak. Saya sudah punya 4 anak. Kasihan anak-anak," jelasnya.

"Mediasi gagal karena dia memang ingin gugat. Saat menghadirkan saksi, banyak keterangan saksi penggugat bohong menurut saya. Lalu saya juga menghadirkan dua saksi untuk mengkonter keterangan saksi-saksi penggugat. Dan penggugat tidak membantah keterangan saksi-saksi saya. Ini berarti kesaksian saksi saya benar. Nggak dibantah penggugat," jelas NW.

Selain mengaku menemukan kebohongan saksi penggugat, NW juga menyesalkan risalah putusan cerai. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tak dituliskan.

"Hasil dari fakta persidangan putusan itu tidak lengkap. Panitera tak menulis beberapa poin dalam persidangan," terang pria asal Panggungrejo ini.

Dia tak terima, karena saksi penggugat disebutnya banyak berbohong saat sidang. Ia melaporkan atas dugaan kesaksian palsu.

"Di akhir persidangan saya bilang ke majelis hakim saya akan lapor ke pihak berwajib karena sudah memenuhi unsur Pasal 242 KUHP, kesaksian palsu di atas sumpah. Majelis mengizinkan. Kemarin malam saya sudah lapor ke polisi. Tapi saat ini masih dalam tahap menyempurnakan berkas. Besok saya ke polres lagi," pungkasnya.


(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.