Pengadilan Agama (PA) Pasuruan mengabulkan gugatan TM dan mengeluarkan putusan pada 30 November 2021. NW mengaku sangat menyayangkan putusan hakim. Menurutnya, tak ada upaya ekstra pengadilan untuk mendamaikan agar rumah tangganya bisa diselamatkan.
"Mediasi gagal karena dia memang ingin gugat. Saat menghadirkan saksi, banyak keterangan saksi penggugat bohong menurut saya. Lalu saya juga menghadirkan dua saksi untuk mengkonter keterangan saksi-saksi penggugat. Dan penggugat tidak membantah keterangan saksi-saksi saya. Ini berarti kesaksian saksi saya benar. Nggak dibantah penggugat," jelas NW.
Selain mengaku menemukan kebohongan saksi penggugat, NW juga menyesalkan risalah putusan cerai. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tak dituliskan.
"Hasil dari fakta persidangan putusan itu tidak lengkap. Panitera tak menulis beberapa poin dalam persidangan," terang pria asal Panggungrejo ini.
Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2014-2019 ini tak terima, karena saksi penggugat disebutnya banyak berbohong saat sidang. Ia melaporkan atas dugaan kesaksian palsu.
"Di akhir persidangan saya bilang ke majelis hakim saya akan lapor ke pihak berwajib karena sudah memenuhi unsur Pasal 242 KUHP, kesaksian palsu di atas sumpah. Majelis mengizinkan. Kemarin malam saya sudah lapor ke polisi. Tapi saat ini masih dalam tahap menyempurnakan berkas. Besok saya ke polres lagi," pungkasnya. (sun/bdh)