Yang disesalkan NM, seharusnya saat istrinya konsultasi, pihak pengadilan agama bisa mengupayakan damai dan tak perlu menggugat.
"Yang saya sesalkan, kenapa saat istrinya konsultasi ke PA tidak diupayakan damai. Harusnya dia kasih saran, nggak usah gugat, masalah sepele," ungkap NW.
Sidang pun akhirnya bergulir. Dan pengadilan agama mengabulkan gugatan cerai istri anggota DPRD Kota Pasuruan 2014-2019 itu.
"Setelah istri saya gugat cerai. Dilakukan mediasi. Sidang ini lama karena mediasi tiga kali," kata NW.
NW mengatakan, mediator dalam proses mediasi seorang dokter hewan. Hal itu menyebabkan dia jengkel dan protes.
"Mediatornya itu perempuan, itu dokter hewan, bukan sarjana hukum. Saya laporkan ke KPA dan ditanggapi. Mediator diganti laki-laki. Tapi dia juga proses sekolah sarjana hukum. Basic-nya sarjana ekonomi," jelas NW.
Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2014-2019 ini sebenarnya memaklumi jika mediatornya sarjana ekonomi atau disiplin ilmu lain. Asalkan bukan dokter hewan.
"Memang aturannya nggak masalah, mediator tak harus sarjana hukum asal punya sertifikat. Tapi ya mbok jangan dokter hewan. Kebangetan masak dokter hewan dipakai. Sarjana ekonomi, psikologi masih bisa lah dimaklumi," terangnya
NW yang mengaku tak rela dengan perceraiannya menyebut akan melakukan banding.