Proses perceraian pria berinisial NW (47) dan istrinya, TM (43), berlangsung selama 7 bulan. Pengadilan Agama (PA) Pasuruan mengabulkan gugatan TM dan mengeluarkan putusan pada 30 November 2021.
NW mengaku sangat menyayangkan putusan hakim. Menurutnya, seharusnya pengadilan agama berusaha mendamaikan sehingga rumah tangganya bisa diselamatkan. Kepada detikcom, NW menceritakan proses perceraiannya.
"Awalnya itu pada akhir Mei 2021. Saat itu saya minta buatkan mi sama kopi. Dia nolak dan bilang 'gaweo dewe' dengan bahasa nggak enak (didengar)," kata NW saat berbincang dengan detikcom, Minggu (12/12/2021).
Menurut NW, istrinya memiliki lapak jualan di pasar. Saat ia meminta dimasakkan mi dan kopi, istrinya menolak dan pergi ke pasar.
"Dia bilang ada sales. Terus beberapa menit saya ke pasar, ternyata nggak ada sales. Saya marah waktu itu. Sempat ramai," terang pria yang lepas jabatan anggota DPRD Kota Pasuruan 3 tahun lalu.
Setelah pertengkaran, sebut pria asal Panggungrejo ini, MT tak pulang ke rumah. MT dan anak-anaknya pulang ke rumah saudara NW selama 3 hari.
"Kemudian saya jemput dan mau pulang. Tiga hari di rumah, dia minggat lagi," terang NW.
NW menduga, selama MT pergi dari rumah, MT datang ke pengadilan agama berkonsultasi soal gugatan perceraian.
(fat/fat)