Mantan Anggota DPRD Ini Akan Banding Usai Digugat Cerai Gegara Mi Instan

Muhajir Arifin - detikNews
Minggu, 12 Des 2021 22:37 WIB
NW menunjukkan risalah putusan cerai/Foto: Muhajir Arifin/detikcom
Pasuruan - Mantan Anggota DPRD Kota Pasuruan, NW (47), tak terima dengan putusan Pengadilan Agama (PA) Pasuruan yang mengabulkan gugatan cerai istrinya. NW berencana banding.

"Selasa (14/12) besok saya daftarkan banding," kata NW saat berbincang dengan detikcom, Minggu (12/12/2021).

Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2014-2019 ini mengemukakan alasan banding. Pertama, ia menyesalkan risalah putusan cerai yang mana banyak fakta persidangan yang tak dituliskan. Kedua, materi gugatan istrinya dianggap sepele, yakni pertengkaran yang dimulai dari penolakan memasakkan mi instan dan kopi.

"Masalahnya sepele. Seharusnya PA bisa mendamaikan. Nggak ada gugatan soal nafkah, gono-gini, hak asuh. Saya ini nggak zina, nggak minum, nggak KDRT, itu dinafikan semua oleh PA. Padahal itu bisa menggugurkan gugatan," jelasnya.

"Saya merasa nggak mendapat keadilan di PA. Maka saya akan banding," terangnya.

Dengan banding, ia berharap rumah tangganya bisa diselamatkan. "Pertimbangan utamanya adalah anak-anak. Ini yang jadi korban anak-anak. Saya sudah punya 4 anak. Kasihan anak-anak," jelasnya.

Pascaputusan cerai yang di-dok pada 30 November lalu, NW mengaku sempat menawari istrinya tetap tinggal di rumah bersama anak-anaknya. Namun istrinya menolak.


(sun/bdh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork