Pelaku dan korban sama-sama berusia 15 tahun. Pelaku berinisial FAR, yang merupakan warga Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Pemerkosaan terjadi pada Jumat (10/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa itu berawal saat
korban sedang bermain di lapangan. Tidak lama kemudian ada pelaku melintas. Kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan.
"Selanjutnya korban diajak masuk ke dalam rumah kosong. Dan sesampainya di dalam rumah kosong tersebut, pelaku menyuruh korban membuka baju," jelas Kusumo, Minggu (11/12/2021).
"Pelaku ini tergolong sadis sebelum melakukan perbuatannya. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Bahkan korban sempat pingsan baru diperkosa," tambahnya.
Jadi di rumah kosong tersebut, pelaku menyuruh korban membuka baju. Namun korban menolak dan memberontak.
"Kemudian pelaku memukul punggung korban. Dipukul dengan batu. Lalu wajah korban dibenturkan ke tembok. Selanjutnya pelaku tetap memaksa membuka celana korban. Namun korban kembali tidak mau. Kemudian korban dicekik pada bagian lehernya. Meski korban berteriak meminta tolong, seketika mulut korban dibungkam hingga korban jatuh," terangnya.
Ia menambahkan, korban kembali memberontak. Hingga akhirnya pelaku mengambil genting dan dipukulkan ke kepala bagian atas dari korban berkali kali. Korban pingsan dan berdarah. Ketika korban pingsan, pelaku melakukan pemerkosaan.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Kusumo.
Simak juga Video: Guru Pemerkosa Belasan Santri Ternyata Sudah Beristri dan Beranak 3
(sun/bdh)