Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, mengatakan pihaknya sudah meminta penjelasan jajarannya terkait keluhan tersebut.
"Saya sudah kroscek ke KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) dan bagian kurikulum. Itu kan soal pelajaran PJOK dan di materi PJOK itu memang terdapat pelajaran pengenalan bagian-bagian tubuh yang tidak boleh disentuh. Jadi itu sudah sesuai dengan materi," kata Ninuk, Sabtu (11/12/2021).
Terkait harapan wali murid SDN Plososari III agar lembar soal ujian itu ditarik dan tak muncul lagi di kemudian hari, Ninuk menegaskan soal itu sesuai menteri.
"Menurut KKKS dan bagian kurikulum itu sudah sesuai," tegasnya.
Sebelumnya, wali murid SDN III Desa Plososari mengeluhkan lembar soal mata pelajaran PJOK. Salah satunya dinilai tak pantas karena menyinggung bagian sensitif perempuan. Soal nomor 8 pilihan ganda itu yakni:
Bagian tubuh wanita yang tidak boleh dipegang oleh orang lain...
a. Kepala, b. Dada, C. Kaki
Lembar soal ujian yang dikeluhkan tersebut untuk semester I tahun pelajaran 2020/2021. Namun lembar itu kembali dibagikan menjelang pelaksanaan ujian semester I tahun pelajaran 2021/2022, sebagai bahan belajar.
(fat/fat)