Sidang Pembuktian Kasus Anak Kiai di Jombang Gugat Kapolda Jatim

Sidang Pembuktian Kasus Anak Kiai di Jombang Gugat Kapolda Jatim

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 19:38 WIB
Anak kiai di Jombang yang merupakan tersangka dugaan pencabulan, MSAT, menggugat Kapolda Jatim. Sidang gugatan dengan agenda pembuktian digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang gugatan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Amir Baihaqi/detikcom
Surabaya -

Anak kiai di Jombang yang merupakan tersangka dugaan pencabulan, MSAT, menggugat Kapolda Jatim. Sidang gugatan dengan agenda pembuktian digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang tersebut hadir kuasa hukum pemohon dan termohon, untuk pembuktian surat-surat. Dalam sidang pembuktian yang dibuka Hakim Martin Ginting itu, kedua kuasa hukum menyerahkan dan memperlihatkan pembuktian ke hakim. Adapun pembuktian berupa sejumlah dokumen administratif.

"Jadi, surat-surat sudah. kalau ada yang belum disampaikan, saya beri kesempatan sekali lagi mengajukan kalau ada," kata Martin di ruang sidang Candra, Jumat (10/12/2021).

Usai penyerahan surat-surat pembuktian, sidang kemudian ditutup oleh hakim. Menurut hakim, meski sidang hanya berlangsung singkat, namun itu penting dalam perkara tersebut.

"Karena pembuktian (surat-surat) ini hal penting dalam perkara. Karena tanggal 16 harus putusan. Karena waktu hanya tanggal 16," ujar hakim.

Sedangkan pada Senin (13/12), sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi bakal dihadirkan dalam sidang tersebut. Baik dari pihak pemohon maupun termohon.

"Hari Senin saksi. Kalau banyak saksi kita all out. Karena kesempatannya satu kali. Kalau sampai malam ya sampai malam. Karena tanggal 16 harus putus. Karena waktu hanya tanggal 16," imbuh hakim.

Sementara Setyo Busono, kuasa hukum MSAT atau pemohon mengatakan, dalam sidang pembuktian ini, pihaknya mengaku telah menyerahkan surat-surat pembuktian. Surat-surat itu meliputi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), SP3 dan lainnya.

Lihat juga video 'Pengasuh Ponpes di Mojokerto Perkosa Santriwati dengan Iming-iming Berkah kiai':

[Gambas:Video 20detik]



"Ya, yang terkait dengan ini, bukti-bukti surat. Kalau dari kami SDPP, SP3 yang lama, panggilan-panggilan," papar Setyo.

MSAT menggugat Kapolda Jatim. MSAT merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Gugatan dilayangkan karena penyidikan dan penetapan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan kepada dirinya, dinilai tidak sah.

Kasus ini berawal dari dugaan pencabulan santriwati oleh anak kiai di Jombang, MSAT. Korban pun melaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019. Lalu, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang sejak tanggal 12 November 2019.

Kasus ini akhirnya diambil alih oleh Polda Jatim sejak 15 Januari 2020. Namun hingga kini, kasusnya hanya jalan di tempat. Meski telah berstatus tersangka, MSAT tak pernah dilakukan penahanan bahkan pemeriksaan.

Lama tak terdengar perkembangan kasusnya, MSAT ternyata diketahui telah menggugat Polda Jatim. Itu diketahui melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.