Pemusnahan yang dilakukan di Kantor Bea Cukai dan Kepabeanan Kediri ini terdiri dari alat bantu seks, obat-obatan ilegal, miras berbagai merek, paket tembakau, serta rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai. Barang-barang itu dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo mengatakan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan petugas di lapangan, serta kiriman dari luar negeri. Nilainya mencapai Rp 850 juta.
"Barang-barang itu kita musnahkan dengan cara dibakar untuk melindungi perolehan negara," kata Sunaryo. Jumat (10/12/2021)
Barang kena cukai yang ikut dimusnahkan ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Bea Cukai Kediri dengan sejumlah daerah di wilayah kerja, yakni Kota/Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.
Barang yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari awal tahun 2021. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 500 juta.
Bea Cukai Kediri akan terus meningkatkan operasi di masyarakat untuk mencegah peredaran hasil tembakau tanpa dilengkapi cukai. (iwd/iwd)