Cerita Belasan Warga Sidoarjo Tertipu Perumahan Fiktif Berkedok Syariah

Suparno - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 23:56 WIB
Warga yang tertipu perumahan fiktif mendatangi Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mediasi (Foto: Suparno)
Sidoarjo - Belasan konsumen korban pengembang perumahan PT Indo Tata Graha yang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo harus gigit jari. Mereka kecewa karena mediasi untuk meminta kejelasan soal uang miliaran yang telah mereka setor, gagal.

Pihak pengembang perumahan Bumi Madina Asri dengan label syariah tersebut tidak datang.

Salah satu konsumen yang menjadi korban adalah Retno (25), warga Buduran, mengaku dirinya sejak 2018 lalu telah menyetor dana hingga Rp 350 juta. Namun hingga saat ini, rumah di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran tersebut belum juga terlihat wujudnya.

Lokasi itu hanyalah hamparan tanah kosong. Menurutnya, memang ada beberapa rumah contoh. Namun rumah milik konsumen belum satupun dibangun.

"Saya beli dua unit. Satu cash keras dan satunya cash lunak. Di tahun 2018, saya sudah setor Rp 350 juta. Kata mereka inden dua tahun. Mendekati serah terima unit, mereka mundur lagi. Katanya peraturanya juga berubah," kata Retno kepada wartawan di PN Sidoarjo, Kamis (9/12/2021).

"Serah Terima Unit (STU) kemudian mundur lagi selama satu tahun. Kita sudah mengiyakan dengan adanya adendum. Ternyata menjelang mendekati, mundur lagi secara sepihak. Saat ini tidak ada konfirmasi sama sekali kepada kita. Tidak ada kejelasan," tambah Retno.

Kuasa hukum penggugat Tutik Rahayu mengatakan pihak tergugat tidak ada iktikad baik sama sekali dengan mendatangi mediasi.


(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork