Penggunaan kendaraan dinas itu diabadikan oleh salah seorang pengguna jalan Russiandi Perdana, di ruas Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek pada, Selasa (7/12/2021).
"Itu tadi saya foto saat lewat di Kelutan. Karena aneh, sepeda motor pelat merah kok dipakai kurir ekspedisi," kata Russiandi.
Menurut Russiandi sepeda motor bernomor polisi AE 3208 SP tersebut melaju dari arah selatan menuju ke arah Trenggalek kota. Russiandi menyebut sepeda motor tersebut diduga merupakan kendaraan dinas milik Pemkab Ponorogo.
"Kalau dilihat dari nomor polisinya itu AE terus belakangnya S, berarti wilayah Ponorogo," imbuh Russiandi.
Russiandi berharap penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan di luar kedinasan dapat ditertibkan oleh instansi yang berwenang. (iwd/iwd)