Karena Ketua Umum dan Sekjen PBNU tidak datang, Rais Aam KH Miftachul Ahyar pada Jumat (26/11) mengeluarkan surat perintah untuk menggelar Muktamar 17 Desember 2021.
Pria yang juga Wali Kota Pasuruan ini mengatakan, selain sudah terlambat rapat gabungan yang diusulkan digelar pada Selasa (7/12) itu tidak akan bisa mengambil keputusan jika Rais Aam tidak hadir. Apalagi kepastian kapan Muktamar sebenarnya sudah diputuskan oleh Rais Aam dengan mengeluarkan perintah Muktamar pada 17 Desember 2021.
"Muktamar 17 Desember 2021 juga mempertimbangkan karena amanat Konferensi Besar kepengurusan PBNU akan berakhir pada 25 Desember 2021 sehingga memundurkan Muktamar setelah 25 Desember adalah inkonstitusional," terang Gus Ipul.
Selain itu, kata Gus Ipul, memundurkan Muktamar 2021 juga tidak bisa dipastikan karena pandemi COVID-19 belum tentu akan lebih baik di bulan Januari 2022.
(sun/bdh)