Duel Lawan Petugas, Terdakwa Curanmor di Gresik Berhasil Kabur

Duel Lawan Petugas, Terdakwa Curanmor di Gresik Berhasil Kabur

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 03 Des 2021 19:53 WIB
Ilustrasi napi/tahanan kabur (Andhika-detik)
Foto: Ilustrasi napi/tahanan kabur (Andhika-detik)
Gresik - Seorang terdakwa kasus curanmor di Gresik berhasil kabur. Ia bahkan berduel dengan petugas yang menghalanginya kabur hingga si petugas babak belur dibuatnya.

Terdakwa itu adalah Yosep Bao Open alias Wilhelmus (38). Ia kabur pada Kamis (3/12) saat berada di Polsek Driyorejo.

"Kami membenarkan, kejadian itu terjadi memang antara petugas kami dengan seorang terdakwa atas nama Yosep Bao Open, perkara 362 Jo 480," kata Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah kepada wartawan di Kejari Gresik, Jumat (3/11/2021).

Deni mengatakan kejadian itu berawal saat Yosep dibawa kembali ke Polsek Driyorejo setelah sebelumnya mengikuti sidang tuntutan secara daring di Rutan Gresik. Sesampai di Polsek Driyorejo, Yosep meminta izin hendak ke toilet.

"Dia ini beralasan pergi ke toilet. Dia bilang, pak saya pingin BAB," ungkap Deni.

Setelah petugas memberikan izin, kata Deni, borgol yang mengikat Yosep pun dibuka. Namun, saat itulah Yosep mulai berulah dan mulai untuk kabur.

"Akhirnya kami kasih izin. Borgol dibuka, masuk ke kamar mandi. Pada saat dia keluar, dibuka langsung mendorong (pintu) brakk, kabur. Kemudian dikejar petugas kami, sampai kemudian terjadi perkelahian," ujar Deni.

"Anggota kami, jujur ini visumnya keluar Jam 5, ada luka sampai dia berdarah-darah sampai akhirnya, dia (terdakwa) kabur, dia lompat," lanjut Deni.

Deni menjelaskan alasan terdakwa dibawa kembali ke Polsek Driyorejo karena yang bersangkutan belum dilakukan vaksinasi. Sedangkan kasus terdakwa sendiri sudah disidangkan dan sudah menjalani sidang putusan.

"Dibawa ke Polsek karena belum vaksin. Tahap duanya sudah lama, ini proses sudah sidang, sudah tuntutan. Inikan penahanan hakim," lanjut Deni.

Deni mengungkapkan Yosep telah menjalani persidangan dengan agenda tuntutan. "Diduga terdakwa membeli motor Honda Beat Nopol L 6114 HE tahun 2020 hasil curian. Sehingga, dituntut hukuman selama satu tahun dan delapan bulan penjara," kata Deni.Saat ini petugas gabungan berusaha mengejar keberadaan terdakwa yang kabur. Semua akses keluar Gresik diawasi oleh petugas untuk mencari pelaku.

"Kami harapkan masyarakat yang melihat untuk melaporkan, kami tidak akan berhenti untuk pencarian. Kami sedang menutup akses keluar terdakwa, usaha apapun kami laksanakan," tandas Deni. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.