Sejak 30 November 2021, status PPKM Kabupaten Blitar turun dari level3 menjadi level 2. Dengan turunnya status PPKM, maka aktivitas perekonomian diperlonggar. Termasuk aktivitas pariwisata, semua lokasi wisata diizinkan beroperasi kembali.
Kepala Disparbudpora Kabupaten Blitar Suhendro Winarso mengatakan, sesuai Inmendagri No 63 tahun 2021 untuk daerah yang masuk PPKM level 2 tempat wisata diperbolehkan buka. Namun dengan syarat kapasitas 25 persen dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Turunnya level PPKM merupakan kabar baik untuk pelaku wisata di Kabupaten Blitar setelah tidak beroperasi cukup lama. Pengelola wisata diminta tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan lainnya agar tidak ada lonjakan kasus karena wisata," kata Suhendro.
Selama Kabupaten Blitar masih diterapkan PPKM level 3, hanya 3 lokasi wisata yang direkomendasikan buka oleh Kemenparekraf. Tiga lokasi tersebut, yakni Kampung Coklat, Kebun Teh Sirah Kencong dan Lekso Adveturer. Ketiga lokasi tersebut sudah mendapatkan sertifikat CHSE dan dilengkapi scan barcode PeduliLindungi.
Dari data Disparbudpora Pemkab Blitar, ada 76 lokasi wisata di wilayah Kabupaten Blitar. Dari jumlah itu, 32 lokasi merupakan kawasan situs sejarah dan cagar budaya. Lainnya, merupakan kawasan wisata yang dikembangkan dari potensi alam yang ada di tiap desa. Pengelolaaanya ada di bawah kewenangan BUMN atau BUMD, perorangan, maupun kelompok sadar wisata (pokdarwis).
Meski hanya sekitar 2 pekan sebelum penerapan PPKM level 3 secara nasional, namun pelaku wisata menyambut baik diizinkan lokasi wisata dibuka kembali.
"Kami sebenarnya sudah menyiapkan semuanya. Tapi untuk mendapatkan sertifikat CHSE kan kecamatan lokasi wisata berada harus di zona hijau. Dengan turunnya Kabupaten Blitar ke PPKM level 2 semua lokasi wisata boleh buka, ini sangat menggembirakan. Perekonomian warga disini bisa kembali jalan, walaupun hanya dua pekan," tukas Pengelola Pantai Serang, Dwi Handoko.
(fat/fat)