Kajari Tulungagung Mujiarto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari ratusan perkara yang ditangani oleh lembaganya dan telah mendapat putusan tetap atau inkrah dari pengadilan.
"Barang bukti ini semua perkaranya sudah inkrah," kata Mujiarto, Rabu 7/(1/12/2021).
![]() |
Dijelaskan Mujiarto, ribuan barang bukti tersebut terdiri dari 196 perkara. Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang cukup mendominasi, dengan barang bukti 24.987 butir pil dobel L, sabu-sabu 145,246 gram, dextro 87 butir, pil alprazolam 263 butir. Tak hanya itu kejaksaan juga turut memusnahkan ratusan paket pil setelan.
"Hari ini kami juga memusnahkan barang bukti kejahatan, seperti puluhan HP, tas, linggis, parang dan berbagai jenis lainnya," ujarnya.
Untuk menghancurkan barang bukti sabu, petugas memasukkan narkoba itu ke dalam mesin blender dan dicampur dengan air. Setelah larut cairan di buang ke saluran. Sedangkan untuk barang bukti berupa telepon genggam dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu.
"Barang bukti pil kami hancurkan dengan dilarutkan ke dalam bak berisi air. Untuk yang lain kami musnahkan dengan cara dibakar," imbuhnya.
Mujiarto menambahkan proses pemusnahan barang bukti tersebut sengaja dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dari petugas di internal kejaksaan maupun pihak lainnya.
"Di sisi lain, kalau tidak segera dimusnahkan, gudang penyimpanan barang bukti kami akan penuh. Karena terbatas tempatnya," jelasnya.
Disinggung terkait barang bukti lain yang bernilai tinggi, seperti kendaraan bermotor tidak dilakukan pemusnahan, namun kejaksaan akan melelang barang tersebut dan hasilnya masuk ke kas negara. "Yang kami lelang dalam waktu dekat ada sepeda motor," ujarnya. (iwd/iwd)