Kepala Kejari Tulungagung Mujiharto, mengatakan pemusnahan barang bukti berasal dari 90 perkara hukum, mulai dari peredaran narkoba, hingga kasus kriminal lainnya.
"Sabu-sabu 385,64 gram, 10.814 pil dobel L, 53 pil Alprazolam, kemudian obat setelan sakit gigi 137 bungkus, pil setelan 17 bungkus," kata Mujiharto, Kamis (25/3/2021).
Selain itu pihaknya juga memusnahkan 377 botol minuman keras jenis ciu, 76 telepon genggam, senjata tajam, sepeda motor dan berbagai barang bukti lainnya.
Untuk memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu, petugas kejaksaan memasukkan ke dalam mesin blender dengan dicampur dengan air. Setelah itu larutan narkoba itu dibuang ke selokan.
Sedangkan puluhan ribu butir pil pil koplo dan pil setelan direndam dalam air, sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi. Sementara puluhan telepon genggam dimusnahkan dengan cara dipukul dengan palu dan direndam air.
"Untuk sepeda motor kami potong dengan mesin gerinda," jelasnya.
Kajari Mujiharto, menjelaskan pemusnahan barang bukti itu sengaja dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dari aparat penegak hukum maupun oknum lainnya. Sebab barang bukti tersebut masih memiliki nilai jika diperdagangkan dalam pasar gelap.
"Kalau sampai disalahgunakan dan dijual kan masih laku mahal, makanya kami musnahkan, agar tidak ada prasangka BB itu disalahgunakan," imbuhnya.
Lebih lanjut Mujiharto mengaku, pemusnahan barang bukti rutin dilakukan setiap tahun jika kasus yang ditangani telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Lihat Video: Polres Kendari Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Cegah Penyalahgunaan!
(fat/fat)