Buruh di Jatim Tidak Puas dengan Penetapan UMK 2022

Buruh di Jatim Tidak Puas dengan Penetapan UMK 2022

Esti Widiyana - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 11:37 WIB
UMK Jatim 2022
Foto: Tangkapan layar
Surabaya - Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jatim tahun 2022 telah ditetapkan. Namun, serikat pekerja atau buruh masih merasa tidak puas.

Hal tersebut lantaran kenaikan UMK di wilayah kawasan industri hanya mendapat kenaikan sedikit. Seperti di Tuban, naik Rp 6.990,11.

"Iya, ada ketidakpuasan (dengan keputusan UMK 2022)," kata Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim), Nuruddin Hidayat saat dihubungi detikcom, Rabu (1/12/2021).

Sementara Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, Jazuli memberi contoh seperti Kabupaten Tuban yang memiliki perusahaan Semen terbesar di Indonesia, penetapan UMK sebesar Rp. 2.539.224,88 atau hanya naik sebesar Rp. 6.990,11 (naik 0,28% dari UMK 2021). Hal ini dirasa tidak adil bagi pekerja atau buruh yang ada di Kabupaten Tuban.

"Tentu kami sangat menyayangkan penetapan UMK di Jawa Timur tahun 2022 masih terdapat Kabupaten/Kota yang mengacu kepada PP No. 36/2021, meski Mahkamah Konstitusi menangguhkan pemberlakuan PP 36/2021 tersebut. Sejatinya penetapan UMK tahun 2022 yang masih menggunakan formulasi PP 36/2021 tidak memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan buruh. Kenaikan upah tersebut tidak dapat meningkatkan daya beli buruh, malah sebaliknya daya beli buruh tergerus inflasi," jelasnya.

Para serikat pekerja/serikat buruh Jatim menolak penetapan UMK Jatim 2022. Sebab masih menggunakan perhitungan formulasi PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, serikat pekerja meminta Gubernur Jawa Timur untuk memberlakukan atau menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Jatim 2022, sebagaimana yang telah dijanjikan pada Selasa malam (30/11). "Penetapan UMSK tersebut berpedoman pada rekomendasi bupati/wali kota dan hasil rapat dewan pengupahan propinsi dari unsur serikat pekerja/serikat buruh," ujarnya.

Berikut kenaikan UMK daerah Ring-1 Jatim yang dirangkum FSPMI Jatim:

1. Kota Surabaya: Rp. 4.375.479,19
Naik sebesar Rp. 75.000,- atau naik 1,74% dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka kenaikannya hanya sebesar Rp. 6.466,55

2. Kabupaten Gresik: Rp. 4.372.030,51
Naik sebesar Rp. 75.000,- atau naik 1,75% dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka tidak ada kenaikan UMK

3. Kabupaten Sidoarjo: Rp. 4.368.581,85
Naik sebesar Rp. 75.000,- atau naik 1,75% dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka tidak ada kenaikan UMK

4. Kabupaten Pasuruan: Rp. 4.365.133,19
Naik sebesar Rp. 75.000,- atau naik 1,75% dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka tidak ada kenaikan UMK

5. Kabupaten Mojokerto: Rp. 4.354.787,17
Naik sebesar Rp. 75.000,- atau naik 1,75% dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka tidak ada kenaikan UMK

"Kami cukup mengapresiasi Gubernur Jawa Timur yang telah memberikan kebijakan khusus untuk daerah Ring-1 keluar dari formulasi PP 36/2021 dan mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan penetapan UMK 2022 menggunakan formulasi PP 36/2021," pungkasnya.

Selain daerah Ring-1 penetapan UMK tahun 2022, terdapat 5 kabupaten yang tidak mengalami kenaikan yakni:

1. Kabupaten Malang: Rp. 3.068.275,36
2. Kabupaten Jombang: Rp. 2.654.095,88
3. Kabupaten Probolinggo: Rp. 2.553.265,95
4. Kabupaten Jember: Rp. 2.355.662,91
5. Kabupaten Pacitan: Rp. 1.961.154,77

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.