Ini Daftar UMK 14 Kab/Kota di Jatim yang Terendah

Ini Daftar UMK 14 Kab/Kota di Jatim yang Terendah

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 10:01 WIB
umk jatim 2022
14 daerah di Jatim dengan UMK terendah (Foto: Tangkapan layar)
Surabaya - UMK Jatim 2022 telah ditetapkan. Penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Lima daerah di Jatim mempunyai UMK 2022 tertinggi dengan besaran di atas Rp 4 juta. Dan 14 daerah mempunyai UMK terendah dengan besaran di bawah Rp 2 juta.

Namun besaran tersebut terkunci pada angka Rp 1,9 juta dengan variasi nominal berbeda pada jumlah puluhan di belakangnya. Berikut besaran UMK di 14 Kab/Kota di Jatim yang terendah:

1. Kota Madiun: Rp 1.991.105,79
2. Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22
3. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41
4. Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99
5. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77
6. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12
7. Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31
8. Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43
9. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48
10. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32
11. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74
12. Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77
13.Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39
14. Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97 (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.