Dari pantauan detikcom, pukul 17.45 WIB buruh mulai membubarkan diri. Jalan Gubernur Suryo pun padat dan macet karena harus antre untuk melintas.
Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi mengatakan, hari ini adalah hari kelima buruh menggelar aksi besar-besaran. Aksi ini sebagai jawaban rakyat Jatim, rakyat pekerja, bahwa penentuan UMP, UMK, UMSK wajib dilaksnakan sesuai dengan UU 13 tahun 2003, sesuai PP no 78 tahun 2015.
"Apa sebab saudara sekalian, sesuai dengan keputusan MK bahwa PP 36 dan UU Ciptaker dinyatakan Inkonstitusional. Walaupun itu masih dua tahun, tapi ada poin 7 yang harus saya sampaikan di tempat ini. Maka dengan membawa massa besar, kami dan kelompok kami semuanya yang tergabung dalam gesper untuk menyatakan sikap bahwa Gubernur Jatim harus mengikuti MK," kata Fauzi kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
![]() |
Fauzi menegaskan, MK melarang dan menangguhkan semua yang PSN (Program strategi nasional) harus ditangguhkan dalam amanat MK. Antara lain UMP, UMK, UMSK menjadi program nasional oleh pemerintah.
"Masih ada jawaban besok, akan ada aksi serupa Insyaallah terakhir. Mudah-mudahan, besok Ibu Gubernur merenung dan nanti malam akan memutuskan, kurang lebihnya Selasa malam sebagai hari puncak tanggal 30 November Ibu Gubernur segera menandatanganinya," jelasnya.
"Besok Insyaallah sweeping lagi. Jumlah massa kita besok hasil rapat Gesper estimasi ada 50 ribu massa besok (Selasa)," timpal Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim), Nuruddin Hidayat.
Bubarnya buruh ini, petugas kebersihan DKRTH Surabaya langsung bergegas membersihkan sampah. Petugas DKRTH juga langsung menyapu jalanan agar cepat bersih. (fat/fat)