ASN di Jatim Dilarang Cuti Saat Nataru, Tapi Bumil dan Sakit Boleh

ASN di Jatim Dilarang Cuti Saat Nataru, Tapi Bumil dan Sakit Boleh

Faiq Azmi - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 21:51 WIB
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni (Foto: Faiq Azmi/detikcom)
Surabaya - Kementerian PAN-RB mengeluarkan aturan melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Namun, sejumlah PNS diperbolehkan ambil cuti dan keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru selama memenuhi syarat.

Lalu bagaimana di Jatim? Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni mengatakan, aturan dari pusat akan diterapkan sama di Jatim. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran Gubernur Jatim yang akan diteruskan ke Bupati/Wali Kota.

"SE masih proses, belum kami keluarkan, dalam waktu dekat akan segera kami keluarkan, dan akan diteruskan ke bupati serta wali kota," kata Indah Wahyuni usai BKN Award di Gedung Negara Grahadi, Jumat (26/11/2021) malam.

Perempuan yang akrab disapa Yuyun ini menjelaskan, SE terkait larangan ASN cuti saat Nataru hampir persis dengan SE Gubernur terkait Hari Libur tahun 2021 dan Cuti Bersama.

"Sebenarnya isi SE-nya hampir sama dengan SE cuti bersama. Cuma bedanya, yang Nataru ini tidak diperkenankan ASN untuk cuti, untuk mengurangi orang berpergian ke luar kota," jelasnya.

Yuyun mengungkapkan, ada sejumlah pengecualian khusus terkait cuti. ASN/PNS yang sedang hamil atau sakit diperbolehkan mengambil cuti. Ia juga memberi kelonggaran kepada ASN yang beragama kristiani untuk beribadah saat Natal.

"Untuk kristiani sebetulnya untuk menghormati agama, silakan beribadah ya, ini kan hanya untuk mengurangi mobilitas" imbuhnya.

Selain itu, lanjut Yuyun, ASN boleh berpergian ke luar kota jika sedang dinas atau sedang keperluan kedinasan dengan catatan mendapat izin dari atasannya.

"Untuk ASN yang rumahnya masuk wilayah aglomerasi, selama melaksanakan tugas gak masalah. Selama ini ASN Jatim patuh kok, kita lihat Nataru nanti Desember, ini untuk antisipasi gelombang tiga. Soal sanksinya nanti pasti teguran ya," tandasnya.

Sementara dalam BKN Award, Pemprov Jatim mendapat dua penghargaan. Yakni juara satu Pemprov tipe A kategori Perencanaan Kebutuhan, Pelayanan, Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun. Selain itu, Pemprov Jatim juga menjadi juara satu tipe A kategori Komitmen Pengawasan dan Pengendalian.

(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.