Pemkot Surabaya Terima Aduan Warga soal Penipuan Oknum ASN

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 13:33 WIB
Foto: Shutterstock
Surabaya -

Pemkot Surabaya menerima laporan dari warga mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN. Oknum yang dilaporkan berinisial TR dan tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemkot.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menegaskan, selain ke Pemkot, warga tersebut juga sudah melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena sifatnya masuk ke ranah pidana, maka untuk saat ini Pemkot belum bisa mengambil langkah dan masih menunggu keputusan dari APH.

"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (Pemkot) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan atau inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum," kata Febri, Jumat (26/11/2021).

Febri menjelaskan, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya hanya dapat memberikan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian. Selain itu, pemberhentian sementara atau nonjob juga bisa dilakukan Pemkot apabila ASN itu ditahan oleh APH untuk proses ke pengadilan.

"Kami (Pemkot) bisa memberhentikan sementara ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkrah (pengadilan), kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian," terangnya.

Febri menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi apapun dari aparat penegak hukum, mengenai status dari oknum ASN yang dilaporkan tersebut. Apakah statusnya itu sudah ditahan untuk ke proses pengadilan atau belum.




(sun/bdh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork