"Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak. Kami belum ada," tuturnya.
Meski begitu pihaknya memastikan, kepada setiap ASN yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum, maka Pemkot Surabaya tak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa dari pemkot," terangnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan tersebut. "Laporan sudah diterima, saat ini dilakukan penyelidikan dan ditangani oleh Unit Tipikor," kata Mirzal kepada detikcom.
(sun/bdh)