Muncikari di Lumajang Ditangkap, Janjikan Korban Kerja Tapi Disekap Dijadikan PSK

Muncikari di Lumajang Ditangkap, Janjikan Korban Kerja Tapi Disekap Dijadikan PSK

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 13:53 WIB
muncikari di lumajang ditangkap
Muncikari yang ditangkap di Lumajang (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Seorang muncikari di Lumajang yang berkedok sebagai penyalur tenaga kerja ditangkap. Puluhan tenaga kerja perempuan dari berbagai wilayah yang disekap di wismanya diselamatkan.

Tersangka adalah Nessi alias Mami Ambar (41) warga Desa Sumbersuko, Lumajang. Sedangkan korban yang disekap di wismanya sebanyak 29 orang terdiri dari 23 perempuan dewasa dan 6 masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menuturkan kasus ini berawal dari seorang perempuan yang disekap kabur dari wisma penantian milik tersangka di Lumajang. Setiba di Surabaya pada tanggal 15 November 2021, korban kemudian minta tolong ke warga dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Mendapat laporan itu, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kemudian menindaklanjuti dan menelusuri ke Lumajang. Tak lama setelah itu Mami Ambar langsung ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka Pada Selasa 16 November 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.

muncikari di lumajang ditangkap29 Orang diselamatkan dari tangan si muncikari (Foto: Amir Baihaqi)

"Tersangka atas nama NS alias Mami Ambar yang bersangkutan diamankan terkait adanya laporan dari salah satu korban yang berhasil melarikan diri dan melapor kepada pihak kepolisian," terang Gatot, Kamis (25/11/2021).

Gatot menjelaskan selama ini tersangka telah beroperasi sejak 2 tahun terakhir ini. Sedangkan modus yang digunakan tersangka yakni menjanjikan pekerjaan ke Bali sebagai LC karaoke melalui media sosial Facebook dengan iming-iming gaji Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per bulan.

Tapi bukan disalurkan, para pekerja itu disekap di wisma milik tersangka. Tak hanya itu, para korban juga dijadikan sebagai PSK di tempatnya di Lumajang.

"Tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun medsos kepada korban dengan janji Rp 10 juta sampai Rp 15 juta sehingga membuat banyak korban yang tertarik dari berbagai daerah seperti Bandung, Jakarta dan Lampung," jelas Gatot.

"Korban ini kemudian dipekerjakan sebagai rumah pribadi Mami Ambar di Lumajang sebagai PSK dengan tarif sebesar Rp 200 ribu sekali main," imbuhnya.

Dari tangan tersangka, lanjut Gatot, berbagai barang bukti yakni uang Rp 5.670.000, 1 buah buku tamu. Serta 1 box alat kondom dan kondom bekas, pil KB dan 4 botol minyak pelumas untuk seks.

Atas perbuatannya, Mami Ambar kini dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 dan Pasal 12 Undang-undang RI nomor 21 tahu 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Adapun ancaman hukumannya yakni paling singkat 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.