Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan perbuatan pidana yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan yang merendahkan martabat kemanusiaan. Arist juga meminta Poresta Malang agar tidak ragu menerapkan pendekatan restorasi dan diversi atas perkara tindak pidana ini.
"Saya percaya bahwa Polres Kota Malang akan bertindak cepat dan bekeadilan bagi korban," kata Arist dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (25/11/2021).
Arist menyebut setelah mempelajari kronologi peristiwa, pihaknya juga meminta Pemkot Malang untuk memberikan layanan medis, pemulihan dan rehabiltasi sosial untuk korban. Mengingat, korban saat ini mengalami trauma atas peristiwa itu.
"Hasil tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial anak, yang diorganisir Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu dan Malang Raya, dalam waktu dekat akan melakukan pemulihan traumatis korban dengan melakukan trauma healing dan terapi psikososial," tambah Arist.
Kasus ini terungkap melalui video viral perundungan yang menimpa anak tersebut. Kekerasan ini dilakukan sejumlah anak yang berusia remaja. Belakangan diketahui korban dirundung setelah mengalami kekerasan seksual.
Korban merupakan anak dari seorang ibu yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga. Sedangkan sang ayah merupakan seorang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Korban dititipkan ke Ponpes dan Panti Asuhan Yatim dan Duafa Ashidiqiyyah Asysyuhada sekitar dua tahun lalu.
Kronologi kejadian yang menimpa korban terjadi pada tanggal 18 November 2021, pukul 08.00 WIB, korban berangkat ke sekolah, namun sampai sore hari belum kembali ke PP/PA. Setelah maghrib korban diantar temannya pulang dalam kondisi memar.
Setelah ditanyai oleh pengasuh, baru diketahui korban telah mengalami kekerasan seksual dan perundungan oleh sejumlah orang. Kasus ini dilaporkan ke Polresta Malang dan kini tengah ditangani pihak berwajib.
Lihat juga Video: Momen WN Timteng yang Siram Istri Siri Air Keras Diciduk di Soetta
(hil/iwd)