Selanjutnya tersangka menghampiri istri dan anaknya yang menunggu di mobil. Ia menyuruh putra kandungnya menyembunyikan sepeda motor korban di tempat kos di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Sedangkan korban melapor ke Polsek Jetis.
Totok dan putranya diringkus polisi di Baron, Nganjuk. Petugas terpaksa menembak kaki tersangka karena berusaha kabur. Selain itu, polisi juga menemukan ponsel dan sepeda motor korban.
"Karena dia (Totok) mencoba melarikan diri, kami lakukan tindakan tegas terukur sehingga berhasil kami lumpuhkan dan kami tangkap," jelas Rofiq.
Akibat perbuatannya, Totok dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan putranya disangka dengan pasal 480 KUHP karena menerima barang curian.
"Pasal 365 ancaman pidananya 12 tahun penjara, kalau pasal 82 maksimal 15 tahun penjara," tegas Rofiq.
Totok membantah mengaku sebagai anggota polisi untuk menakut-nakuti korban. Ia berdalih hanya mengancam akan membawa kedua korban ke kantor polisi atau kantor kelurahan.
"Saya paksa buka baju supaya mereka tidak lari," tandasnya.
(iwd/iwd)