Kepala UPT Pemakaman Umum Kota Malang, Subaedi mengatakan honor penggali makam pasien COVID-19 yang dapat dicairkan hanya di bulan Juli 2021 saja.
Besaran honor yang diberikan sesuai aturan yang diberlakukan yakni sebesar Rp 750 ribu untuk setiap kali pemakaman pasien COVID-19.
"Honor gali kubur sudah cair, tapi hanya untuk bulan Juli saja. Nominalnya adalah Rp 750 ribu per makam," kata Subaedi kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Subaedi membeberkan jumlah pemakaman COVID-19 di bulan Juli 2021 sebanyak 834 pemakaman. Jumlah yang cukup banyak, dikarenakan pada bulan tersebut merupakan puncak tertinggi angka kematian
COVID-19 di Kota Malang.
"Jumlah pemakaman ada 834 di Juli. Karena merupakan puncak-puncaknya kematian COVID-19 waktu itu," bebernya.
Sementara syarat ketat diberikan saat pencairan honor penggali makam, dengan menghadirkan pengurus makam serta Ketua RT maupun Ketua RW setempat.
(iwd/iwd)