Kepala UPT Pemakaman Umum Kota Malang, Subaedi mengatakan honor penggali makam pasien COVID-19 yang dapat dicairkan hanya di bulan Juli 2021 saja.
Besaran honor yang diberikan sesuai aturan yang diberlakukan yakni sebesar Rp 750 ribu untuk setiap kali pemakaman pasien COVID-19.
"Honor gali kubur sudah cair, tapi hanya untuk bulan Juli saja. Nominalnya adalah Rp 750 ribu per makam," kata Subaedi kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Subaedi membeberkan jumlah pemakaman COVID-19 di bulan Juli 2021 sebanyak 834 pemakaman. Jumlah yang cukup banyak, dikarenakan pada bulan tersebut merupakan puncak tertinggi angka kematian
COVID-19 di Kota Malang.
"Jumlah pemakaman ada 834 di Juli. Karena merupakan puncak-puncaknya kematian COVID-19 waktu itu," bebernya.
Sementara syarat ketat diberikan saat pencairan honor penggali makam, dengan menghadirkan pengurus makam serta Ketua RT maupun Ketua RW setempat.
Subaedi mengaku, tak mengetahui persis penyebab tertundanya pencairan honor gali kubur. Karena dirinya baru tiga bulan menduduki jabatan sebagai Kepala UPT Pemakaman Umum Kota Malang.
"Penyebab tertunda cair kenapa, itu yang tahu pejabat lama. Honor diberikan utuh yakni Rp 750 ribu, tidak ada pemotongan," tandasnya.
Kosim, salah satu penggali makam di TPU Ngujil mengaku pada Juli 2021 ia menggali 5-6 makam pasien COVID-19. Namun, saat ini dirinya baru menerima honor untuk lima makam saja.
"Saya baru dapat lima, padahal dalam sehari gali lima sampai enam makam pasien COVID-19. Ini masih dilakukan pengecekan lagi datanya," kata Kosim.
Sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW) mengungkap adanya pemotongan dan pungli honor penggali makam pasien COVID-19 yang meninggal dunia.
MCW menyebut temuan adanya dugaan pungli di dapatkan dari empat area pemakaman di Kota Malang, dalam kurun waktu Juni sampai Agustus 2021.