"Betul satu tersangka seorang kakek yang berumur 50 tahun warga Kecamatan Loceret. Kakek Sugiono namanya," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
Pemerkosaan yang dilakukan kakek Sugiono, kata Boy, dilakukan terhadap korban di bawah umur, 16 tahun. Kakek Sugiono melakukan pemerkosaan bersama seorang pemuda bernama Gilang (19), warga Berbek.
"Jadi kakek Sugiono melakukan aksi bejatnya bersama seorang pemuda yang mengenal korban melalui medsos," kata Boy.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan aksi bejat kakek Sugiono dan Gilang dilakukan pada akhir Oktober 2021 di sebuah gubuk di tengah sawah. Kepada polisi kedua pelaku mengaku khilaf.
"Lokasi pemerkosaan di sebuah gubuk persawahan. Kedua pelaku mengaku khilaf," kata Gusti.
Gusti menambahkan bahwa selain kasus pemerkosaan, Satreskrim Polres Nganjuk juga berhasil mengungkap kasus lain. "Total ungkap kasus ada 38 kasus dengan jumlah pelaku tindak kejahatan ada 46 tersangka," tandasnya. (iwd/iwd)