"Kami ingin kepastian dari ATPM. Kalau terlalu lama kami terbebani masa tahanan. Kalau habis kan repot juga. Kalau dalam jangka waktu yang sudah kami sepakati tidak dilaksanakan, akan tetap kami kirim (ke kejaksaan) berkasnya," tandasnya.
Penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel pada Rabu (10/11). Sopir sekaligus fotografer Vanessa itu disangka dengan pasal 310 ayat (4) dan atau pasal 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berkas perkara kecelakaan tersebut telah tuntas. Penyidik tinggal menunggu hasil analisis perekam data mobil mendiang Vanessa Angel saja untuk melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Karena mereka telah mengantongi keterangan ahli dari Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya, serta Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jatim dan Korlantas Polri.
Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah.
(iwd/iwd)