Kapten AFA Syailendra yang Bogem Ketua DPRD Kota Pasuruan Juga Didenda Rp 5 Juta

Kapten AFA Syailendra yang Bogem Ketua DPRD Kota Pasuruan Juga Didenda Rp 5 Juta

Muhajir Arifin - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 15:21 WIB
persekap vs afa syailendra
Saat Ilham Wibisono memuku Ketua DPRD Kota Pasuruan (Foto: Tangkapan layar)
Kota Pasuruan - Kapten AFA Syailendra Malang, Ilham Wibisono, diskorsing dua laga akibat ulahnya memukul Ketua DPRD Kota Pasuruan. Selain skorsing, Ilham juga didenda nominal uang.

"Sanksi dijatuhkan ke pihak-pihak yang terbukti bersalah. Salah satunya pemain AFA Syailendra, Ilham Wibisono. Yang bersangkutan diskorsing dua pertandingan dan denda Rp 5 juta," kata Ketua PSSI Kota Pasuruan Suhaemi kepada detikcom, Kamis (18/11/2021).

Pemain nomor 10 itu dinilai berperilaku buruk. Awalnya Ilham memukul defender Persekap, Mikail Arzaq, yang saat itu berada di kotak penalti di menit akhir pertandingan antara Persekap vs AFA Syailendra di Liga 3. Saat wasit meniup peluit tanda usai pertandingan, Ketua DPRD Kota Pasuruan masuk ke lapangan.

Upaya Ismail bertanya ke Ilham justru dibalas pukulan oleh Ilham. Official dan pemain Persekap lain mengejar Ilham. Salah seorang anggota TNI berseragam menendang Ilham. Ilham kemudian diamankan oleh petugas keamanan.

Sanksi itu sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Panitia Disiplin PSSI Jawa Timur nomor: 01/Pandis/PSSI-Jatim/XI/2021, tanggal 15 November 2021. Dalam surat itu, Ilham dinyatakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf (d) Kode Disiplin PSSI.

Menurut Suhaemi, sanksi itu sudah sesuai dan sepantasnya. "Memang dia yang memulai kericuhan. Memukul duluan," pungkas Suhaemi. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.