Rambu dipasang oleh petugas dari Satlantas Polresta Malang Kota dan Dinas Perhubungan Kota Malang, menandai diperbolehkannya kendaraan roda dua melintas di flyover Arjosari.
Namun tak setiap saat motor dapat melintas. Ada keterangan waktu yang diterangkan pada rambu yang dipasang di ujung flyover.
Kepala Unit dan Keselamatan Polresta Malang Kota Iptu M Sochib mengatakan, penerapan kebijakan ini karena di kawasan Jalan Ahmad Yani kerap terjadi kemacetan. Sehingga kendaraan roda dua diizinkan melintas di flyover namun di jam-jam tertentu, Yakni pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Itu karena di jam-jam tersebut volume kendaraan cukup tinggi. Di luar jam yang ditentukan, pengendara roda dua diminta patuh untuk tidak melintas di flyover.
"Untuk sementara kami uji coba dulu di flyover Arjosari. Sedangkan untuk flyover yang lain masih belum dilaksanakan. Mengapa memilih di sini, karena merupakan pintu masuk Kota Malang. Dan apabila terjadi kemacetan, ekor kemacetan sangat panjang dan dekat dengan pintu tol Karanglo," ujar Sochib kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Meski dibolehkan melintas, pengendara roda dua diminta berkendara dalam kecepatan wajar dan tetap berhati-hati mengutamakan keselamatan. "Kami imbau batas kecepatan maksimal 40 km per jam. Dan kami mulai uji coba hari ini," terang Sochib. (sun/bdh)