Pantauan detikcom, ada tiga mobil yang diparkir di sisi Jalan dr. Soetomo. Padahal di jalan tersebut sudah jelas ada papan rambu dilarang parkir mulai pukul 06.00 hingga 15.00 WIB.
"Kebetulan ada penertiban parkir, jadi yang melanggar rambu parkir terutama yang pengemudinya tidak ada dalam mobil kita terpaksa lakukan penggembokan," ujat petugas Dishub Supriadi kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Supriadi menambahkan untuk para pemilik mobil bisa segera mendatangi pos 901 yang terletak di perempatan pasar Legi. Pengendara bakal diberikan surat tilang dan gembok dibuka petugas.
"Kita sudah ada dasar hukumnya, ini cukup ditempel saja, jadi nanti pengemudi bisa membaca," jelas Supriadi.
Pihaknya bakal rutin menggelar patroli parkir liar. Sebab, saat ini sudah ada perda yang mengatur tentang kawasan tertib lalu lintas. Terutama di kawasan perkotaan.
"Terutama di kawasan tertib lalu lintas, kita juga bekerjasama dengan Lantas untuk tilang dan ada perda untuk penggembokan," papar Supriyadi. (iwd/iwd)