Tak Ada Sanksi untuk Pengacara yang Hamburkan Rp 40 Juta di Kantor Polisi

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 18:06 WIB
Ketua DPC Peradi Banyuwangi Misnadi (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi memastikan tidak ada pelanggaran etik terkait aksi yang viral itu. Sebaliknya, Peradi akan memberikan pendampingan pengacara Nanang Slamet menghadapi peristiwa ini.

etua DPC Peradi Banyuwangi Misnadi mengatakan tidak ada pelanggaran kode etik dalam insiden Nanang yang menghamburkan uang Rp 40 juta tersebut.

"Sebagai ketua DPC saya melihat tidak ada pelanggaran etik, itu tidak ada. Kalau ada itu nanti urusan organisasi," Misnadi kepada detikcom, Selasa (16/11/2021).

"Kecuali kalau advokat itu menyalahgunakan atau mentelantarkan bahkan menipu klien itu ada pelanggaran etik dan bisa dipecat itu," kata Misnadi.

Karena tak ada pelanggaran etik, Peradi memastikan tidak akan memberikan sanksi. Sebaliknya, akan mendukung pengacara Nanang Slamet jika akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Polresta.

"Kami sifatnya pembinaan internal, tidak ada sanksi apapun. Hanya saling memberikan masukan dan diskusi," ujar Misnadi.

Misnadi berharap kasus serupa tidak akan muncul lagi. Termasuk, di wilayah lain di Indonesia. Sebab, antara advokat dan polisi, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan akan saling membutuhkan.


(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork