etua DPC Peradi Banyuwangi Misnadi mengatakan tidak ada pelanggaran kode etik dalam insiden Nanang yang menghamburkan uang Rp 40 juta tersebut.
"Sebagai ketua DPC saya melihat tidak ada pelanggaran etik, itu tidak ada. Kalau ada itu nanti urusan organisasi," Misnadi kepada detikcom, Selasa (16/11/2021).
"Kecuali kalau advokat itu menyalahgunakan atau mentelantarkan bahkan menipu klien itu ada pelanggaran etik dan bisa dipecat itu," kata Misnadi.
Karena tak ada pelanggaran etik, Peradi memastikan tidak akan memberikan sanksi. Sebaliknya, akan mendukung pengacara Nanang Slamet jika akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Polresta.
"Kami sifatnya pembinaan internal, tidak ada sanksi apapun. Hanya saling memberikan masukan dan diskusi," ujar Misnadi.
Misnadi berharap kasus serupa tidak akan muncul lagi. Termasuk, di wilayah lain di Indonesia. Sebab, antara advokat dan polisi, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan akan saling membutuhkan.
(iwd/iwd)