Tak Ada Sanksi untuk Pengacara yang Hamburkan Rp 40 Juta di Kantor Polisi

Tak Ada Sanksi untuk Pengacara yang Hamburkan Rp 40 Juta di Kantor Polisi

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 18:06 WIB
Ketua DPC Peradi Banyuwangi Misnadi
Ketua DPC Peradi Banyuwangi Misnadi (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi memastikan tidak ada pelanggaran etik terkait aksi yang viral itu. Sebaliknya, Peradi akan memberikan pendampingan pengacara Nanang Slamet menghadapi peristiwa ini.

etua DPC Peradi Banyuwangi Misnadi mengatakan tidak ada pelanggaran kode etik dalam insiden Nanang yang menghamburkan uang Rp 40 juta tersebut.

"Sebagai ketua DPC saya melihat tidak ada pelanggaran etik, itu tidak ada. Kalau ada itu nanti urusan organisasi," Misnadi kepada detikcom, Selasa (16/11/2021).

"Kecuali kalau advokat itu menyalahgunakan atau mentelantarkan bahkan menipu klien itu ada pelanggaran etik dan bisa dipecat itu," kata Misnadi.

Karena tak ada pelanggaran etik, Peradi memastikan tidak akan memberikan sanksi. Sebaliknya, akan mendukung pengacara Nanang Slamet jika akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Polresta.

"Kami sifatnya pembinaan internal, tidak ada sanksi apapun. Hanya saling memberikan masukan dan diskusi," ujar Misnadi.

Misnadi berharap kasus serupa tidak akan muncul lagi. Termasuk, di wilayah lain di Indonesia. Sebab, antara advokat dan polisi, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan akan saling membutuhkan.

Seorang pengacara datang ke Polsek Kota Banyuwangi sambil marah-marah. Ia mencari Kanit Reskrim. Setelah dengan emosi meluapkan kemarahannya, pengacara tersebut lalu menghamburkan uang Rp 40 juta.

Uang pecahan Rp 50 ribu itu melayang-layang di teras Polsek Banyuwangi. Usai melakukan aksinya, pengacara itu balik kanan meninggalkan kantor polisi tersebut. Aksi si pengacara viral dalam video berdurasi 2 menit 50 detik.

Pengacara tersebut adalah Nanang Selamet. Nanang mengaku melakukan aksi itu karena kecewa dengan oknum polisi yang dianggapnya merendahkan marwah advokat.

Nanang mempunyai klien dalam kasus penipuan yang ditangani Polsek Kota Banyuwangi. Tetapi dalam perjalanan kasusnya, oknum polisi mengintervensi atau menekan klien agar tak usah menggunakan pengacara.

"Ya saya menyesalkan ada oknum polisi yang melakukan hal ini. Menggunakan segala cara untuk menyepelekan pengacara. Padahal kita sama di mata hukum," ujar Nanang kepada detikcom, Senin (15/11/2021).

Nanang menilai oknum polisi tersebut telah melakukan intervensi terhadap kliennya. Sehingga, uang kuasa sebanyak Rp 40 juta sengaja dihamburkan di Mapolsek Kota Banyuwangi.

"Itu uang kuasa dari klien saya hamburkan. Saya terima kuasa ya Rp 40 juta. Apa kurang gaji polisi sehingga intervensi seperti ini," kata Nanang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.