Bukannya tanpa alasan, dua pemuda ini nekat mencuri reptil tersebut karena harganya yang mahal. Jika ditotal, 15 ular piton hasil curian bernilai Rp 133 juta. Itu adalah total kerugian korban, Zaenal Arifin, warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
'Satu ular harganya RP 3-45 juta," ujar Zaenal kepada detikcom, Selasa (16/11/2021).
Pelaku sendiri tertangkap berkat korban yang bergerak cepat memantau jual beli ular di dunia maya. Ia menemukan seseorang yang menjual ularnya di media sosial. Korban berusaha menelusuri penjual ular tersebut.
Hingga akhirnya ia menjalin komunikasi dengan pelaku melalui WhatsApp untuk tawar menawar harga. Setelah dipastikan kepastian ular yang dijual miliknya, korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.
![]() |
Korban selanjutnya mengajak pelaku untuk bertransaksi secara langsung atau COD di GOR Lembu Peteng Tulungagung. Saat itulah, polisi bergerak dan berhasil menangkap pelaku beserta sebagian barang bukti ular hasil curian.
"Dari 15 ekor yang dicuri baru ketemu 10 ekor, yang 5 masih belum tahu. Lima itu kalau dinilai harganya sekitar Rp 35 juta," imbuh Zaenal.
Pencurian ular piton itu sendiri terjadi pada pada Jumat (12/11/2021) dini hari. Pencurian itu diawali dengan lampu mati di rumah korban.
"Kejadiannya itu Jumat sekitar pukul 00.30 WIB, waktu itu listrik di rumah itu tiba-tiba padam, saya kira pemadaman, kemudian saya tidur lagi. Subuh bagun masih mati lampu, ternyata yang mati di rumah saya saja, kemudian saya nyalakan. Saat itu belum tahu kemalingan," kata Zaenal.
Aksi pencurian itu baru diketahui pagi harinya, saat korban hendak menengok ular peliharaannya, ternyata boks kontainer yang digunakan untuk kandang ular berantakan di lantai dan terbuka.
"Saya lihat ularnya kok hilang, waduh berarti ada pencuri yang masuk. Total yang hilang ada 15 ekor, semua jenis piton, tapi gennya macam-macam," tandas Zaenal.
Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo mengatakan kedua pelaku pencurian tersebut adalah OPP (20) warga Lingkungan 8, Desa/ Kecamatan Ngunut, serta R (17), warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
"Ada dua tersangka, satunya sudah dewasa dan kami tahan di Polsek Ngantru. Sedangkan yang satu masih anak-anak, kami kenakan wajib lapor, tapi proses hukum tetap lanjut," kata Puji. (iwd/iwd)