Dua pemuda di Tulungagung ini mencuri sesuatu yang tak lazim. Mereka mencuri ular piton. Bukan satu atau dua ekor, ular piton yang mereka curi berjumlah 15 ekor.
Dua pelaku adalah OPP (20), warga Lingkungan 8, Desa/ Kecamatan Ngunut, serta R (17), warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Kedua tersangka diamankan saat menjual ular hasil curian melalui sistem Cash on Delivery (COD).
"Ada dua tersangka, satunya sudah dewasa dan kami tahan di Polsek Ngantru. Sedangkan yang satu masih anak-anak, kami kenakan wajib lapor, tapi proses hukum tetap lanjut," ujar Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo, Selasa (16/11/2021).
Korban pencurian adalah Zaenal Arifin, warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Zaenal mengatakan aksi pencurian dilakukan oleh kedua pelaku pada Jumat (12/11) dini hari.
![]() |
"Kejadiannya itu Jumat sekitar pukul 00.30 WIB, waktu itu listrik di rumah tiba-tiba padam, saya kira pemadaman, kemudian saya tidur lagi. Subuh bangun masih mati lampu, ternyata yang mati di rumah saya saja, kemudian saya nyalakan. Saat itu belum tahu kemalingan," kata Zaenal.
Aksi pencurian itu baru diketahui pagi harinya, saat korban hendak menengok ular peliharaannya, ternyata boks kontainer yang digunakan untuk kandang ular berantakan di lantai dan terbuka.
"Saya lihat ularnya kok hilang, waduh berarti ada pencuri yang masuk. Total yang hilang ada 15 ekor, semua jenis piton, tapi gennya macam-macam," kata Zaenal.
Pascakejadian itu pihaknya mencoba melakukan pencarian, hingga akhirnya menemukan seseorang yang menjual ularnya di media sosial. Korban berusaha menelusuri penjual ular tersebut.
Hingga akhirnya ia menjalin komunikasi dengan pelaku melalui WhatsApp untuk tawar menawar harga. Setelah dipastikan kepastian ular piton yang dijual miliknya, korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Korban selanjutnya mengajak pelaku untuk bertransaksi secara langsung atau COD di GOR Lembu Peteng Tulungagung. Saat itulah, polisi bergerak dan berhasil menangkap pelaku beserta sebagian barang bukti ular hasil curian.
"Dari 15 ekor yang dicuri baru ketemu 10 ekor, yang 5 masih belum tahu. Lima itu kalau dinilai harganya sekitar Rp 35 juta," imbuhnya.
Sementara itu pelaku OPP kepada polisi mengaku telah melakukan pemantauan di rumah korban sekitar dua minggu sebelumnya. Bahkan pelaku sempat menemui korban dengan dalih untuk mencari ular jenis tertentu.
"Saya masuk dengan memanjat pagar. Untuk uang hasil penjualan saya gunakan untuk beli sepeda motor dan beli obat untuk nenek," kata OPP.
Terkait padamnya listrik di rumah korban, pelaku berkilah tidak memadamkan, namun listrik sudah padam saat OPP dan rekannya ke rumah tersebut. "Itu sudah padam lampunya," imbuh pelaku.
Akibat perbuatannya kini tersangka OPP ditahan di Polsek Ngantru, sedangkan pelaku lain yang masih di bawah umur tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.