Kasatpol PPK Trenggalek Stefanus Triadi Atmono mengatakan evakuasi ular piton itu dilakukan di kandang ayam milik Sandi Mugiyanto (47) di Jalan Patimura, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (19/10/2021) pagi.
"Awalnya kami dapat laporan dari Pak Sandi pada pukul 03.15 WIB, ada ular piton yang memakan dua ekor ayam di rumahnya dan ularnya masih ada di dalam kandang," kata Triadi.
Mengetahui hal itu, pihaknya langsung menerjunkan regu Damkar dan Satpol PP guna melakukan proses evakuasi.
"Ular piton itu lumayan besar ukurannya, ada sekitar tiga meter. Untuk evakuasi kami menggunakan pencapit ular," ujarnya.
Penangkapan ular jenis Malayopython reticulatus itu berlangsung sekitar setengah jam. Setelah berhasil diamankan, ular piton tersebut langsung dievakuasi ke kantor Satpol PP. Ular tersebut diduga sering memangsa ternak ayam milik warga.
"Sekarang masih di kantor, rencananya ular ini akan kami lepas liarkan di hutan yang jauh dari permukiman warga," tandas Triadi. (iwd/iwd)