Polisi Sebut Uang Rp 40 Juta yang Dihamburkan Sudah Diambil, Pengacara Bantah

Polisi Sebut Uang Rp 40 Juta yang Dihamburkan Sudah Diambil, Pengacara Bantah

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 13:47 WIB
Banyuwangi - Uang sebanyak Rp 40 juta yang dihamburkan pengacara di teras Mapolsek Kota Banyuwangi, telah diambil oleh yang bersangkutan. Uang tersebut merupakan fee dari klien sang pengacara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu usai menggelar mediasi kedua di Hedon Cafe pada Selasa (16/11/2021) dini hari. Menurut Nasrun, uang tersebut memang sempat diamankan oleh polisi. Uang tersebut dikumpulkan dalam sebuah dus.

"Sudah diambil itu. Kemarin malah diambil," ujar Nasrun kepada detikcom.

Menurut Nasrun, sesuai dengan keterangan yang diterimanya, uang tersebut merupakan fee pengacara dari klien atas kasus yang ditangani pengacara tersebut.

"Kabarnya memang itu fee pengacara. Sesuai dengan pengakuan pengacara dalam video itu," pungkasnya.

Sementara itu, Nanang Selamet, pengacara yang menghamburkan uang Rp 40 juta di depan teras Mapolsek Kota Banyuwangi mengaku bahwa dia belum mengambil uang tersebut. Pihaknya membantah jika uang tersebut sudah dalam penguasaannya.

"Belum. Saya tidak ambil. Masih dalam penguasaan Polsek kota," pungkas Nanang.

Seorang pengacara datang ke Polsek Kota Banyuwangi sambil marah-marah. Ia mencari Kanit Reskrim. Setelah dengan emosi meluapkan kemarahannya, pengacara tersebur lalu menghamburkan uang Rp 40 juta.

Uang pecahan Rp 50 ribu itu melayang-layang di teras Polsek Banyuwangi. Usai melakukan aksinya, pengacara itu balik kanan meninggalkan kantor polisi tersebut. Aksi si pengacara viral dalam video berdurasi 2 menit 50 detik.

Pengacara tersebut adalah Nanang Selamet. Nanang mengaku melakukan aksi itu karena kecewa dengan oknum polisi yang dianggapnya merendahkan marwah advokat.

Nanang mempunyai klien dalam kasus penipuan yang ditangani Polsek Kota Banyuwangi. Tetapi dalam perjalanan kasusnya, oknum polisi mengintervensi atau menekan klien agar tak usah menggunakan pengacara.

"Ya saya menyesalkan ada oknum polisi yang melakukan hal ini. Menggunakan segala cara untuk menyepelekan pengacara. Padahal kita sama di mata hukum," ujar Nanang kepada detikcom, Senin (15/11/2021).

Nanang menilai oknum polisi tersebut telah melakukan intervensi terhadap kliennya. Sehingga, uang kuasa sebanyak Rp 40 juta sengaja dihamburkan di Mapolsek Kota Banyuwangi.

"Itu uang kuasa dari klien saya hamburkan. Saya terima kuasa ya Rp 40 juta. Apa kurang gaji polisi sehingga intervensi seperti ini," kata Nanang. (iwd/iwd)