Pria di Surabaya Tewas Kena Sabetan Celurit dalam Tawuran

Pria di Surabaya Tewas Kena Sabetan Celurit dalam Tawuran

Amir Baihaqi - detikNews
Sabtu, 13 Nov 2021 18:39 WIB
ilustrasi tawuran
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Surabaya - Tawuran terjadi di Kawasan Kenjeran, Surabaya yang menewaskan seorang remaja. Usai peristiwa itu, polisi menangkap remaja yang diduga sebagai pelaku.

Pelaku yakni SRA (17) warga Jalan Bogorame. Dari tangan pelaku, turut disita sebilah celurit dan sarungnya yang diduga dipakai membacok korban.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo Haryono menjelaskan, tawuran remaja itu terjadi pada Jumat (12/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi tawuran berada di simpang tiga Jalan Kedungmangu Selatan.

Yudo menambahkan, korban tewas yakni Nando (21) warga setempat. Ia diketahui mendapat sabetan celurit 2 kali di bagian perut kiri dan bawah ketiak kanan.

Sedangkan korban lainnya yakni berinisial D, yang mendapat sabetan celurit di bagian punggung dan masih dapat diselamatkan. Nando diketahui meninggal dalam perjalanan ke RSU dr Soetomo.

Menurut Yudo, dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa, tawuran itu sudah direncanakan sebelumnya. Mereka janjian via media sosial Instagram.

"Pelaku dan teman-temannya sudah membawa sebilah celurit warna kuning dan sarungnya warna cokelat. Selanjutnya pelaku langsung membacok sebanyak 2 kali dan mengenai Korban N alias Nando," tutur Yudo, Sabtu (13/11/2021).

"Korban lain bernama D mengenai punggung sebelah kanan, tapi masih hidup. Untuk korban Nando ini dinyatakan telah meninggal dunia saat akan dibawa ke RS," imbuh Yudo.

Tawuran itu, lanjut Yudo, kemudian dilaporkan ke pihaknya. Dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku kemudian ditangkap.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan, berhasil menangkap pelaku SRA. Kami juga mengamankan celurit dan sarungnya yang diduga untuk membacok korban," terang Yudo.

Pelaku yang ditangkap kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Drt No 12 Tahun 1951 Tentang Sajam.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.