Pencuri Ratusan Skincare di Banyuwangi yang Terekam CCTV Ditangkap

Pencuri Ratusan Skincare di Banyuwangi yang Terekam CCTV Ditangkap

Ardian Fanani - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 20:04 WIB
pencuri skincare di banyuwangi tertangkap
Pencuri ratusan skincare di Banyuwangi tertangkap (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Pelaku pencurian ratusan skincare yang sempat viral di Banyuwangi akhirnya ditangkap. Pelaku adalah Abraham Sinau (51), warga Jembrana, Bali. Tersangka diketahui sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang serupa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari video viral aksi pencurian ratusan produk kosmetik di salah satu toko kosmetik yang berada di Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri.

"Dari rekaman CCTV itu kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya kita berhasil menangkap tersangka saat berada di rumah istrinya di Kecamatan Kalipuro," ujar AKP Mustijat Priyambodo, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).

Dari hasil penyelidikan CCTV itu, kata Mustijat, pihaknya berhasil mengamankan pelaku. Rupanya, Abraham sudah sering kali melakukan aksi pencurian. Total dia keluar masuk penjara sebanyak 5 kali.

"Kita sudah berhasil menangkap tersangka berinisial (AS). Dia merupakan residivis dan sudah 5 kali masuk penjara," tambahnya.

Setelah ditangkap, hasil pemeriksaan tersangka rupanya dia tidak hanya beraksi di toko kosmetik. Sebelumnya ia juga membobol sebuah warung di Kelurahan Sumberrejo Kecamatan Banyuwangi kota dan menggasak puluhan pak rokok berbagai merk.

"Tersangka memang spesialis pembobol toko. Ia beraksi sendirian. Sebelumnya pada bulan September ia juga membobol toko dan menggasak puluhan rokok. Sebelum beraksi ia melakukan survei target terlebih dahulu," ungkap Mustijat.

Dari hasil kejahatan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan bungkus rokok berbagai merek. Sementara barang bukti ratusan produk kosmetik oleh tersangka sudah dijual kepada seorang penadah.

"Kita sudah kantongi identitas penadah yang membeli ratusan kosmetik tersebut. Saat ini masih kita lakukan pengejaran," tegas Mustijat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji tahanan Polresta Banyuwangi. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.