Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Pil Koplo yang Dilempar dari Luar

Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Pil Koplo yang Dilempar dari Luar

Ardian Fanani - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 19:46 WIB
lapas banyuwangi
Petugas menunjukkan pil koplo yang dilempar ke Lapas Banyuwangi (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Lapas Klas IIA Banyuwangi menggagalkan penyelundupan obat daftar G ke dalam Lapas. Obat jenis Trex ini dilempar dari luar Lapas. Pemesannya adalah warga binaan yang merupakan residivis 6 kali di beberapa kota di Jatim.

SP (36), narapidana di Lapas Banyuwangi, Jawa Timur, tertangkap basah memesan 570 butir pil koplo dari luar Lapas. Caranya, pil koplo itu dilemparkan dari luar Lapas, Senin (1/11/2021). Sayangnya aksinya saat mengambil bungkusan pil koplo itu, dirinya terekam CCTV.

Plh KPLP Lapas kelas IIB Banyuwangi, Andri Setiawan mengatakan, upaya penyeludupan pil koplo ini terungkap berkat rekaman CCTV. Sekitar pukul 06.08 WIB, SP terekam kamera memungut sebuah paket yang dilempar dari luar lapas. Merasa curiga, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar sel SP.

"Kami geledah di kamar narapidana ini, kemudian ditemukan paket terbungkus plastik hitam di saku celana. Isinya pil trihexypenidhil," katanya kepada detikcom.

lapas banyuwangiSP, napi pemesan pil koplo (Foto: Ardian Fanani)

Dari hasil pemeriksaan sementara, SP mengakui jika paket pil koplo tersebut dipesan melalui fasilitas telepon yang disediakan oleh lapas. Dia dan penjual, sudah janjian di dekat tembok blok kamar sisi barat. Disitu, SP akan menunggu hingga paket pesanannya dilempar dari luar.

Atas temuan itu, pihaknya langsung menghubungi Satreskoba Polresta Banyuwangi. Sejurus kemudian, polisi narkoba melakukan pemeriksaan juga terhadap napi yang dihukum 1,5 tahun penjara ini.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi," ujarnya.

Rencananya, pil ini akan diedarkan dengan menjualnya kepada narapidana lain di dalam lapas.

Diketahui, SP merupakan residivis dari sederet kasus. Mulai dari kasus pencurian, perampokan dan penganiayaan.

"Yang bersangkutan merupakan residivis. Saat ini sedang menjalani hukumannya dari kasus yang terakhir. Dia memiliki masa hukuman 1 tahun 5 bulan dan masih dijalani 11 bulan," katanya.

Sambil menunggu pemeriksaan berlangsung, narapidana SP dijatuhi sanksi khusus dari pihak Lapas Banyuwangi. Selain itu, narapidana ini juga akan ditempatkan di sel isolasi. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.