SP (36), narapidana di Lapas Banyuwangi, Jawa Timur, tertangkap basah memesan 570 butir pil koplo dari luar Lapas. Caranya, pil koplo itu dilemparkan dari luar Lapas, Senin (1/11/2021). Sayangnya aksinya saat mengambil bungkusan pil koplo itu, dirinya terekam CCTV.
Plh KPLP Lapas kelas IIB Banyuwangi, Andri Setiawan mengatakan, upaya penyeludupan pil koplo ini terungkap berkat rekaman CCTV. Sekitar pukul 06.08 WIB, SP terekam kamera memungut sebuah paket yang dilempar dari luar lapas. Merasa curiga, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar sel SP.
"Kami geledah di kamar narapidana ini, kemudian ditemukan paket terbungkus plastik hitam di saku celana. Isinya pil trihexypenidhil," katanya kepada detikcom.
![]() |
Dari hasil pemeriksaan sementara, SP mengakui jika paket pil koplo tersebut dipesan melalui fasilitas telepon yang disediakan oleh lapas. Dia dan penjual, sudah janjian di dekat tembok blok kamar sisi barat. Disitu, SP akan menunggu hingga paket pesanannya dilempar dari luar.
Atas temuan itu, pihaknya langsung menghubungi Satreskoba Polresta Banyuwangi. Sejurus kemudian, polisi narkoba melakukan pemeriksaan juga terhadap napi yang dihukum 1,5 tahun penjara ini.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi," ujarnya.
Rencananya, pil ini akan diedarkan dengan menjualnya kepada narapidana lain di dalam lapas.
Diketahui, SP merupakan residivis dari sederet kasus. Mulai dari kasus pencurian, perampokan dan penganiayaan.
"Yang bersangkutan merupakan residivis. Saat ini sedang menjalani hukumannya dari kasus yang terakhir. Dia memiliki masa hukuman 1 tahun 5 bulan dan masih dijalani 11 bulan," katanya.
Sambil menunggu pemeriksaan berlangsung, narapidana SP dijatuhi sanksi khusus dari pihak Lapas Banyuwangi. Selain itu, narapidana ini juga akan ditempatkan di sel isolasi.
(iwd/iwd)