"Setelah korban terjatuh akibat tusukan pecahan botol bir, teman-teman korban termasuk tersangka membawa ke rumah sakit. Namun nyawa korban tak tertolong karena kehabisan darah," kata Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri Sutrisno dalam rilis di mapolsek, Kamis (11/11/2021).
Tersangka masih dalam pengaruh minuman keras saat membawa korban ke rumah sakit dengan mobil. Bahkan saat diperiksa sebagai saksi bersama 5 saksi lainnya setelah kejadian, tersangka masih belum lepas dari pengaruh miras.
"Saat diperiksa masih dalam pengaruh miras. Sempat plin-plan keterangannya. Petugas sabar memeriksa hingga seharian kemarin," tambah KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti.
Korban diketahui M Nurwanto (30) warga Lingkungan Tambak Mayor Utara, Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Sedangkan tersangka yakni Deni Wahyudi (36) warga Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
Korban ditusuk di Vila Cempaka, Lingkungan Malabar, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/11) pukul 03.15 WIB. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun meregang nyawa dalam perjalanan karena kehabisan darah.
Tersangka penusukan dijerat pasal penganiayaan. Polisi tidak menjeratnya dengan pasal pembunuhan. Kenapa?
"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata AKP Bambang.
"Tindakan tersangka dilakukan spontan karena cemburu dan pengaruh miras," terang Bambang.
Tersangka penusukan sendiri mengaku tidak ada niatan membunuh korban. Ia melakukan dalam pengaruh minuman keras dan mengaku sangat menyesal.
"Dia teman baik saya, sudah kenal empat tahun. Satu kerjaan," kata tersangka.