Tersangka adalah HB (31) warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Tersangka ditangkap di rumahnya setelah perbuatannya dilaporkan ke aparat kepolisian.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, tersangka merupakan ayah tiri korban. HB menikah dengan ibu dari korban pada 2015.
"Tersangka merupakan ayah tiri korban. Perbuatan tersangka dilakukan di rumah tersangka," ujar Lita kepada detikcom, Kamis (11/11/2021).
Sejak 2015, kata Lita, tersangka sering mengintip korban sewaktu mandi dan juga ganti baju. Sampai akhirnya korban merasa tidak nyaman dan sempat pergi dari rumah tanpa izin.
"Korban risih selalu diintip saat mandi dan ganti baju. Akhirnya minggat. Perlu diketahui korban berusia 17 tahun," tambahnya.
Hingga akhirnya, tersangka mengambil handphone korban. Handphone tersebut menjadi senjata tersangka untuk memperdaya korban.
Tersangka berjanji akan mengembalikan handphone itu, jika korban mau melayani nafsu birahi pelaku. Tak hanya itu, tersangka melakukan pemerkosaan degan ancaman akan membongkar kenakalan korban kepada sang ibu.
"Ancaman tersangka membuat korban tak berdaya. Akhirnya terjadi pemerkosaan itu," jelasnya.
"Atas laporan itu kemudian polisi langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan. Dan mengakui semua perbuatannya," tambahnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone, celana dalam dan baju milik korban dan tersangka. Atas pemerkosaan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D jo 81 (1)(2)(3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tenang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.