Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan tersangka kecelakaan tunggal di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM672.400/A. Kecelakaan ini merenggut nyawa Vanessa dan suaminya Febri atau Bibi Andriansyah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sebelum menetapkan Joddy sebagai tersangka, penyidik dari Ditlantas Polda Jatim mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri, Senin (8/11). Hal ini untuk melakukan pemeriksaan barang bukti mobil Vanessa.
Lalu pada sorenya, penyidik melakukan gelar perkara yang pertama. Gelar perkara ini untuk menentukan langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Sedangkan pada Selasa (9/11) penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada 10 orang saksi yang sudah diperiksa.
Baca juga: Sopir Vanessa Angel Tersangka, Polisi Periksa 10 Saksi |
Saat itu, Joddy sudah dinyatakan sehat secara fisik dan psikis. Akhirnya, polisi sepakat membawa Joddy ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Sementara pada Rabu (10/11) tim penyidik Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jombang. Polisi melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status setelah berkoordinasi dengan JPU.
"Kepada Joddy, sejak 10 November kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahan di Polres Jombang," imbuh Gatot.