Perjalanan Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka

Perjalanan Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 14:34 WIB
Surabaya -

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan tersangka kecelakaan tunggal di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM672.400/A. Kecelakaan ini merenggut nyawa Vanessa dan suaminya Febri atau Bibi Andriansyah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sebelum menetapkan Joddy sebagai tersangka, penyidik dari Ditlantas Polda Jatim mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri, Senin (8/11). Hal ini untuk melakukan pemeriksaan barang bukti mobil Vanessa.

Lalu pada sorenya, penyidik melakukan gelar perkara yang pertama. Gelar perkara ini untuk menentukan langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Sedangkan pada Selasa (9/11) penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada 10 orang saksi yang sudah diperiksa.

Baca juga: Sopir Vanessa Angel Tersangka, Polisi Periksa 10 Saksi

Saat itu, Joddy sudah dinyatakan sehat secara fisik dan psikis. Akhirnya, polisi sepakat membawa Joddy ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Sementara pada Rabu (10/11) tim penyidik Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jombang. Polisi melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status setelah berkoordinasi dengan JPU.

"Kepada Joddy, sejak 10 November kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahan di Polres Jombang," imbuh Gatot.

Gatot menyebut ada sejumlah bukti jika Tubagus Joddy melanggar hukum yakni melanggar rambu kecepatan di jalan tol.

"Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi," pungkasnya.

Kepada Joddy, polisi mengenakan pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Baca juga: Alasan Polisi Jadikan Joddy Sopir Vanessa Angel Tersangka

Sebelumnya, Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Tubagus Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.