Tersangka adalah Novi Lukianto (32), warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Tersangka nekat jadi kurir narkoba karena tak ada pekerjaan alias menganggur.
"Istri baru melahirkan dua bulan butuh kebutuhan sehari-hari," ujar Novi Lukianto kepada wartawan di Polresta Madiun, Senin (8/11/2021).
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 588,25 gram, sabu seberat 59,38 gram serta ekstasi 47 butir.
"Setelah kita interogasi, tersangka mengaku berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika ini, dengan cara disuruh orang dengan inisial 'Goku' untuk mengambil narkoba di suatu tempat," kata Dewa.
"Kita juga menggeledah rumah tersangka. Kita mengamankan barang bukti ganja seberat 588,25 gram, sabu seberat 59,38 gram serta ekstasi 47 butir," imbuh Dewa.
Saat ditanya siapa saja pelanggan barang haram tersebut, Dewa mengaku masih dalam pengembangan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas jeratan dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1) Uu Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Terkait pelanggan kita masiih kembangkan. Karena memiliki banyak barang bukti, yang bersangkutan dikategorikan pengedar. Ancamannya hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas Dewa. (iwd/iwd)